Jumat, 20 November 2015

Menghindari Makanan Haram

MAKANAN HARAM


Waspadalah terhadap makanan haram, karena islam melarang keras kita mengkonsumsi makanan haram, selain berdosa juga dapat mengganggu kesehatan.Agar dapat mengindari, berikut akan di sebutkan beberapa macam makanan haram.

Macam-macam makanan haram :

Berikut penjelasannya :
Makanan tidak boleh diklaim halal atau haram kecualikita mengetahui hukumnya yang jelas berdasarkan
dalil dari Al-Qur’an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah
membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah ''Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah
beruntung'' (QS.An Nahl:116)
Makanan haram diantaranya sebagai berikut :

1. Semua bangkai, kecuali
bangkai ikan dan belalang,
bangkai yang terapung di
laut.
2. Darah yang mengalir
kecuali hati dan limpa, sisa-
sisa darah yang menempel
pada daging atau leher
setelah disembelih.
3. Semua bagian dari babi
haram termasuk minyaknya.
4. Sembelihan tanpa
menyebut asma Allah
5. Hewan yang diterkam
binatang buas kecuali
binatang yang diterkam
masih hidup misal tangan/
kaki masih bergerak-gerak
kemudian kita sembelih
secara syar’i maka
dagingnya halal.
6. Binatang buas yang
bertaring, yaitu binatang
yang memiliki taring atau
kuku tajam untuk melawan
melawan manusia seperti
serigala,singa, anjing,
macan tutul, harimau,
beruang, kera, gajah, dan
sejenisnya. Kecuali musang
termasuk halal.
7. Burung yang berkuku
tajam, seperti burung
garuda,elang,dan
sejenisnya.
8. Khimar ahliyyah (keledai
jinak) dan bighal haram
sedang kuda dan keledai
liar halal
9 Al-Jallalah adalh setiap
hewan baik hewan berkaki
empat maupun berkaki dua
yang makanan pokoknya
adalah kotoran-kotoran
seperti kotoran manusia/
hewan dan sejenisnya. Tapi
bila sifat makannya
kadang-kadang tidak
haram contohnya ayam, dll.
10. Ad-Dhab (hewan sejenis
biawak) bagi yang merasa
jijik darinya. Rasululah
tidak memakannya tapi juga
tidak melarang.
11. Hewan yang
diperintahkan agama
supaya dibunuh.
Dari Aisyah berkata:
Rasulullah bersabda: lima
hewan fasik yang
hendaknya dibunuh, baik di
tanah halal maupun haram
yaitu ular, gagak,
tikus,anjing hitam (HR
Muslim no. 1198 dan
Bukhori no. 1829 dengan
lafadz “kalajengking”
gantinya “ular”)
Setiap binatang yang
diperintahkan oleh
Rasulullah untuk dibunuh
maka tidak ada sembelihan
baginya, karena Rasulullah
melarang dari meyia-
nyiakan harta dan tidak
halal membunuh binatang
yang dimakan.
Dari Ummu Syarik berkata
bahwa Nabi memerintahkan
supaya membunuh tokek/
cecak (HR Bukhori no. 3359
dan Muslim no. 2237).
Tokek dan cecak haram
dimakan.
12. Hewan yang dilarang
untuk dibunuh
“Dari Ibnu Abbas berkata:
Rasulullah melarang
membunuh empat hewan:
semut, tawon, burung hud-
hud dan burung surad. (Hr
Ahmad, Abu Daud, Ibnu
Majah, Ibnu Hibban dan
dishahihkan Baihaqi dan
Ibnu Hajar)
Imam Syafi’i dan para
sahabatnya mengatakan:
“Setiap hewan yang
dilarang dibunuh berarti
tidak boleh dimakan,
karena seandainya boleh
dimakan, tentu tidak akan
dilarang membunuhnya.
Haramnya hewan-hewan di
atas merupakan pendapat
mayoritas ahli ilmu
sekalipun ada perselisihan
di dalamnya kecuali semut,
nampaknya disepakati
keharamannya.
13. Binatang yang hidup di
dua alam karena tidak ada
dalil dari Al-Qur’an dan
hadist shahih yang
menjelaskan tentang
haramnya hewan yang
hidup di dua alam (laut dan
darat).
 Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi: Kepiting , kura-kura, penyu, anjing laut adalah halal. untuk Katak baik didarat atau dilaut hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih termasuk hewan yang dilarang dibunuh.
“Dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik
dan mengharamkan bagi
mereka segala yang
buruk” (QS. Al-A’Raf: 157).
Makna : segala yang baik
adalah lezat/enak, tidak
membahayakan, bersih atau
halal.
(Fathul Bari (9/518) oleh
Ibnu Hajar)
Makan segala yang buruk
berarti sesuatu yang
menjijikkan seperti barang-
barang najis,kotoran atau
hewan-hewan sejenis
ulat,kumbang, jangkrik,
tikus, tokek/cecak,
kalajengking, ular dan
sebagainya. sebagaimana
pendapat Abu Hanifah dan
Syafi’i (lihat Al-Mughni
(13/317) oleh Ibnu Qudamah)

Demikian artikel tentang makanan haram, semoga Anda termasuk orang yang menghindari makanan haram.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Artikel Abadi. Template Design By: SkinCorner